A.Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer
khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar
hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis padakecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cybercrimediklasifikasikan :
- Cyberpiracy :Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atauinformasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologikomputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses padasystem computer suatu organisasi atau individu.c.
- Cybervandalism:Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yangmenganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
Perkiraan perkembangan cyber crime di
masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan
semakin meningkat seiringdengan perkembangan teknologi atau globalisasi
dibidang teknologi informasi dankomunikasi, sebagai berikut :
Denial of Service
Attack
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem
denganmengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang
digunakan adalahdengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah
yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita
kerugian, karena untuk mengendalikanatau mengontrol kembali situs web tersebut
dapat memakan waktu tidak sedikit yangmenguras tenaga dan energi.
Hate sites
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling
menyerang danmelontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang
dikelola oleh para“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya.
Penyeranganterhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu
rasial, perang programdan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang
dianut oleh seseorang /kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta
dipahami orang atau pihak lainsebagai “pesan” yang disampaikan.
Cyber Stalking
adalah segala bentuk
kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering
memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupune-mail “sampah” ini
tidak dikehendaki oleh para user
B. Jenis – Jenis Cyber Crime
a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access
to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan(hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun
begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasatertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memilikitingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnyateknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang
hangat-hangatnyadibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu,
hacker juga telah berhasilmenembus masuk ke dalam database berisi data para
pengguna jasa America Online(AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang e-commerce,yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Situs Federal Bureau of Investigation
(FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker,yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internettentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatansuatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatuinformasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukankegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadapsaingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatusistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan denganmenyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu,sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapatdigunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yangdikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa
kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan
diri kepada korban untuk memperbaiki data program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut,tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against
Intellectual Property (Copyright)
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yangdimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di internetyang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
7. Infringements of
Privacy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan halyang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadapketerangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yangtersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapatmerugikan korban
secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,nomor PIN ATM,
cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita seringsalah menafsirkan antara seorang
hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative,
padahal hacker adalah orang yang senang memprogramdan percaya bahwa informasi
adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapatmerugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Masih banyak lagi istilah – istilah dalam kejahatan cyber
yang lain dianataranya
- Fraud Adalah sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
- PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar maumemberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.
- SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yangtak dikehendaki
- MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software
- DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain,
- PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar maumemberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface
b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang
melakukankejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut
secara sengajadan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadapsuatu system informasi atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu: dimana
kejahatan ini tidak jelasantara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap system informasi atausystem computer tersebut.
Selain dua jenis
diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi :
Cybercrime yang
menyerang individu:
kejahatan yang dilakukan terhadap oranglain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi.Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Cybercrime yang
menyerang hak cipta (Hak milik): kejahatan yang dilakukanterhadap hasil karya seseorang
dengan motif menggandakan, memasarkan,mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demimateri/nonmateri.
Cybercrime yang
menyerang pemerintah:
kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan
terror, membajak ataupunmerusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan
untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
C. Contoh Kasus Cyber
Crime di Indonesia
• Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service
Provider) adalah adanyaaccount pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan
secara tidak sah. Berbedadengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukupmenangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementaraitu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan accountcurian oleh dua Warnet di Bandung.
• Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halamanweb, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat
dilakukan denganmengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu,
statistik di Indonesiamenunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
Contoh kasusnya antara lain
Pembajakan situs web KPU tahun 2009
.web resmi KPU kpu.go.id Sabtu 15 Maret pukul
20.15 diganggu orang tak bertanggungjawab. Bagian situs kpu.go.id yang
diganggu hacker adalah halamanberita, dengan menambah berita dengan kalimat ”I
Love You Renny Yahna Octaviana. Renny How Are You There?”. Bukan hanya
itu, sipengganggu juga mengacak-acak isi berita kpu.go.id
pengurus situs web kpu.go.id untuk
sementara menutup kpu.go.id /sehingga tidak bisadiakses oleh publik yang ingin
mengetahui berita-berita tentang KPU khususnyamengenai persiapan Pemilu 2009.
Padahal awal April 2008 tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2009 yaitu
pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran Parpol peserta Pemilumulai
dilaksanakan….
D.Solusi atau Penanggulangan
Beberapa cara yang harus di lakukan sebagai upaya
penanggulangan Cyber Crime
- Penegakkan hukum dengan landasan UU ITE
- Sosialisasi di instansi – instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun disekolah sekolah tentang kejahatan cyber
- Memperkuat system keamanan ( security system )
- Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
- Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
- Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatanyang berhubungan dengan komputer.
- Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
- Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannyamelalui kurikulum informatika.
- Mengadopsi kebijakan perlindungan korban Cyber Crime sesuai dengandeklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk korban melaporkan adanya cyber crime.
E.Tinjauan Hukum
1. KUHP mampu
untuk menangani kejahatan di bidang komputer (computer crime). Madjono
Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesiayang menyatakan bahwa
kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh
KUHP untuk menanganinya. Pengaturan untuk menangani kejahatan komputer
sebaiknya diintegrasikan ke dalam KUHP dan bukan ke dalam undang-undang
tersendiri.
2. Kejahatan
yang berhubungan dengan komputer (computer crime) memerlukanketentuan khusus
dalam KUHP atau undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana dibidang
komputer.
Berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber
crime. TheOrganization for Economic Co-operation and Development (OECD)
telahmembuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan
dengancomputer related crime , dimana pada tahun 1986 OECD telahmempublikasikan
laporan yang berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan
negara-negara anggota, beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi
computer related crime, yang diakui bahwa sistem telekomunikasi memiliki peran
penting didalam kejahatantersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of
Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini
memberikan guidelineslanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan
tindakan-tindakanapa yang seharusnya dilarang berdasakan hukum pidana
negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak
sipil warga negaradan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer related
crimetersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts onCrime
ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal25 April
2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crimesebagai hasil
kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law,
merupakan perjanjian internasional pertama yangmengatur hukum pidana dan aspek
proseduralnya untuk berbagai tipe tindak
pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau
data,serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Di Indonesia sendiri, setidaknya sudah terdapat Undang-Undang
no. 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang di gawangi
olehDirektorat Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan
Informatika.Subyek-subyek muatannya ialah menyangkut masalah yurisdiksi,
perlindunganhak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan
usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas hak atas kekayaan intelektual
(HaKI)dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime. UU tersebut mengkaji
cyber case dalam beberapa sudut pandang secara komprehensif dan
spesifik,fokusnya adalah semua aktivitas yang dilakukan dalam cyberspace,
kemudianditentukan pendekatan mana yang paling cocok untuk regulasi Hukum Cyber
di Indonesia. Jaringan komputer global pada awalnya digunakan hanya untuk
saling tukar-menukar informasi, tetapi kemudian meningkat dari sekedar
mediakomunikasi kemudian menjadi sarana untuk melakukan kegiatan
komersilseperti informasi, penjualan dan pembelian produk.Keberadaannya menjadi
sebuah intangible asset sebagaimana layaknyaintelectual property. Adanya
pergeseran paradigma dimana jaringan informasimerupakan infrastruktur bagi
perkembangan ekonomi suatu negara,mengharuskan kita secara sistematis membangun
pertumbuhan pemanfaatanTeknologi Informasi di Indonesia.` Upaya penanggulangan
cyber crime di Indonesia selama ini adalah berdasarkan2 hal yang terkait, yaitu
:
1. Kebijakan Hukum Pidana dalam penanggulangan cyber crime.
2. Pembentukan cyber law untuk penanggulangan cyber crime
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara atas kekuasaan
belaka. Inimengisyaratkan bahwa perikehidupan berbagsa, bernegara dan
bermasyarakatmengikuti hukum. Segala konflik yang terjadi adalah diselesaikan
menuruthukum sehingga tercapai kepastian hukum. Ditinjau idealisme di atas maka
perlu segera dibentuk cyber law.
Sektor cyber space, juga banyak bersentuhan dengan
sektor-sektor lain. Selamaini, sektor-sektor itu telah memiliki aturasn khusus
dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber
yang dapat digunakanuntuk menjerat pelaku cyber crime, sehingga sepak terjang
mereka makinsempit. Peraturan-peraturan khusus itu adalah, sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopolidan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk.
Undang – undang di atas adalah Undang – undang yang lama
sebelum di sahkannya Undang – undang informasi dan transaksi elektronik (UU
ITE) pada tahun 2008.Sedang peninjauan menurut UU ITE sebagai berikut :
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang
diharapkan bisamengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk
didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah, kalau memang
benar cyberlaw perlukita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua
terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut
pandang.
1.Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai
Fasilitas:Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan melaluiEmail
(Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian AccountInternet,Terorisme, Isu
Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb
2.Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi
Sebagai Sasaran:Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/ Penyebaran Virus Komputer,Pembobolan/Pembajakan
Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), KejahatanBerhubungan Dengan Nama
Domain, dsb
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut
sebuah cyberlawkarena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia
maya, meskipundi beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang
sedikit terlewat.Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:
1.Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan
e-ASEANFramework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
2.Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang
diatur dalam KUHP
3.UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan
hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang
memiliki akibathukum di Indonesia
4.Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
5.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada :
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian danPermusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat
penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi
akademisi,masyarakatdan mengangkatcitra Indonesia di level internasional.
Cakupan UU ITEluas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU
ITE yangmengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih
perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang
bisadimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar