6 November 2012

Blogger Tolak UU ITE Pasal 27 Ayat 3

Bercerita tentang Tolak UU ITE Pasal 27 Ayat 3 yang kini suaranya mulai memudar, dilihat dari segi kesamaannya dengan SOPA yaitu sama-sama mengekang kebebasan berekspresi di internet.
Walaupun tujuan SOPA dan UU ITE itu baik adanya namun tidak sebaiknya ketika hal tersebut benar-benar diterapkan dan meresahkan banyak orang, berarti ada yang salah dengan UU tersebut. Seperti kasus Ibu Prita misalnya. Jadi… Blogger Tolak UU ITE Pasal 27 Ayat 3!!!





- Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari pantauan saya di linimasa, Gedung Putih saja saat ini menyatakan penolakan terhadap SOPA, lalau bagaimana nasib penolakan UU ITE Pasal 27 Ayat 3?
So.. Mari dukung kebebasan berekspresi di Internet dan tentunya bertanggung jawab, nantikan postingan mendatang tentang “Etika Online” yang telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) oleh teman-teman komunitas Blogger se-Indonesia, PANDI, XL Axiata, ACER Indonesia, Google, HIVOS, dan ICT Watch.
Bagikan Artikel Ini :

Tidak ada komentar: