Bercerita tentang Tolak UU ITE Pasal 27 Ayat 3 yang
kini suaranya mulai memudar, dilihat dari segi kesamaannya dengan SOPA
yaitu sama-sama mengekang kebebasan berekspresi di internet.
Walaupun
tujuan SOPA dan UU ITE itu baik adanya namun tidak sebaiknya ketika hal
tersebut benar-benar diterapkan dan meresahkan banyak orang, berarti
ada yang salah dengan UU tersebut. Seperti kasus Ibu Prita misalnya.
Jadi… Blogger Tolak UU ITE Pasal 27 Ayat 3!!!
- Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari pantauan saya di linimasa,
Gedung Putih saja saat ini menyatakan penolakan terhadap SOPA, lalau
bagaimana nasib penolakan UU ITE Pasal 27 Ayat 3?
So.. Mari dukung
kebebasan berekspresi di Internet dan tentunya bertanggung jawab,
nantikan postingan mendatang tentang “Etika Online” yang telah dibahas
dalam Focus Group Discussion (FGD) oleh teman-teman komunitas Blogger se-Indonesia, PANDI, XL Axiata, ACER Indonesia, Google, HIVOS, dan ICT Watch.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar